Haramnya Perdukunan,
Mendatangi, dan Membenarkannya
Dukun atau Paranormal adalah orang yang mengkabarkan tentang perkara-perkara pada masa yang akan datang dan mengaku mengetahui hal-hal yang gaib. Pada zaman dahulu, di negeri arab dukun mengaku mengetahui segala sesuatu dengan bantuan jin. (Syarh as-Sunnah, Imam al-Baghawi, jilid 12, hlm. 182)
Perdukunan di negeri kita khususnya dan di berbagai Negara pada umumnya tumbuh dengan sangat subur, mempunyai peminat yang sangat banyak dari berbagai kalangan, dari orang awam sampai kalangan yang paling terpelajar, rakyat jelata sampai pejabat. Merekapun rela berantrian dan membayar mahal untuk menemui sang dukun.
Allah -subhanahu wa ta’ala- berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَؤُلَاءِ أَهْدَى مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا سَبِيلًا
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisa: 51 )
Al-Jibt adalah sihir atau perdukunan. (Tafsîr al-Qur`ân al-Azhîm, jilid 1, hlm. 454)